Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 202 sekitar jam 16.30 wita, kami anggota Polsek Pineleng sedang melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan target penjualan minuman keras dan orang mabuk dijalan, pada saat kami melaksanakan patroli di Desa Pineleng Dua Jaga IV Kec. Pineleng Kab. Minahasa kami menemukan sebuah warung yang di duga sering menjual minuman keras,selanjutnya kami masuk kedalam warung tersebut dan menunjukkan surat perintah pelaksaan tugas kemudian kami meminta ijin kepada pemilik warung untuk melakukan pemeriksaan dan kami mendapati minuman keras jenis Cap Tikus yang di kemas dalam botol air mineral ukuran 600ml dan 1(satu ) buah Galon ukuran 25 ( dua puluh lima ) liter yang berisi setengah minuman cap tikus. Saat kami menanyakan kepada pemilik warung mengenai ijinnya, temyata pemilik warung tidak memilikinya. Selanjutnya minuman tersebut kami amankan ke Polsek Pineleng untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka lelaki ROBBY RONDONUWU disangka melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 22 Ayat(4) dan (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol |