Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH JENDLY NIBONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1353 / P.1.10/ Eoh.2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENDLY NIBONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa JENDLY NIBONG, pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2024 sekitar Jam 17.30 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Krida Kelurahan Tongkaina Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban MAXI MUTIA mengalami luka perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: ----------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa yang saat itu hendak keluar dari dalam rumah dengan maksud untuk pergi kesumur dengan jarak sekitar dua puluh meter, kemudian terdakwa melewati rumah saksi korban MAXI MUTIA dan saat itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat “KIAPA NDA BAHAGA, KIAPA NGANA MO LAPOR PA DORANG DI SEBELAH” sehingga saat itu terdakwa menjawab dengan kalimat ”APA NGANA PE MAKSUD BABILANG BAGITU” tiba-tiba terdakwa langsung menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa yang mengena dibagian wajah, pelipis kiri, dan kepala saksi korban secara berulang kali sampai saksi korban dan terdakwa terjauh bersama-sama ke tanah, selanjutnya datang saksi DEMIS GANTARE bersama masyarakat lainnya dan langsung melerai terdakwa yang saat itu sedang menganiaya saksi korban sehingga saksi DEMSI GANTARE dan masyarakat sekitar yang berada diloksi kejadi langsung membawa saksi korban dan terdakwa ke Kantor Lurah Tongkaina Kota Manado untuk di mediasi namun saksi korban tidak mau dilakukan mediasi dan tetap melanjutkan proses hukum, sehingga saksi korban langsung pergi ke kantor Polresta Manado dan melaporkan kejadian tersebut -----

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JENDLY NIBONG berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit  Bhayangkara Tk III Manado Nomor : VER/133/II/2024/Rs. Bhay, tanggal 12 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BILLY PIETER, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama MAXI MUTIA, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan ditemukan :

  1. Pada daerah dahi, terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  2. Pada daerah pangkal hidung, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma satu sentimeter
  3. Pada daerah pipi kanan, terdapat luka memar dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
  4.  Pada daerah pipi kiri, terdapat luka memar dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
  5. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka lecet di dahi, pangkal hidung dan lutut kanan, luka memar di pipi kanan dan kiri oleh karena kekerasan tumpul. ---------------

Luka tersebut tidak mendatangkan penyakin atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari. ---------------------------------------------

 (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya