Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd Denny Daniel Makalew U.D. MEGASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Denny Daniel Makalew
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Raymond MangirangDenny Daniel Makalew
Tergugat
NoNama
1U.D. MEGASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum tentang hubungan kerja waktu tidak tertentu antara Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 6 juni 2024, tidak sesuai dengan perundang – undangan dan batal demi hukum ;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir pada saat putusan ini di ucapkan ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus hak, upah, dan tunjangan – tunjangan, kompensasi, akibat Pemutusan Hubungan Kerja, kepada Penggugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu dengan rincian sebagai berikut ;
  1. Gaji Pokok perbulan sebesar Rp. 4.333.000,-

9 x Upah perbulan

9 x Rp.4.333.000                                                                          = Rp. 38.997.000,-

Keterangan : Uang Pesangon

 

  1. Gaji Pokok perbulan sebesar Rp. 4.333.000,-

10 x Upah perbulan

10 x Rp. 4.333.000                                                                       = Rp. 43.000.000,-

Keterangan : Uang Penghargaan Masa Kerja

 

  1. Gaji Pokok perbulan sebesar Rp. 4.333.000,-

12/25 x Upah perbulan x masa kerja

12/25 x Rp. 4.333.000 x 29                                                          = Rp. 5.026.280,-

Keterangan : Uang Penggantian Hak

 

  1. Gaji Pokok perbulan sebesar Rp. 4.333.000,-

6 x Upah perbulan

6 x Rp. 4.333.000                                                                         = Rp. 25.998.000,-

Keterangan : Upah bulan berjalan atau Uang Proses

 

  1. Gaji Pokok perbulan sebesar Rp. 4.333.000.-

60% dari upah x 6 bulan                                                               = Rp. 10.399.200.-

Keterangan : Manfaat Uang Tunai

Total a + b + c + d + e = Rp. Rp. 122.020.277.-

Terbilang :

‘seratus dua puluh dua juta dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah’.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari apabila Tergugat lalai dan atau tidak melaksanakan isi putusan ini ;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat ;

SUBSIDAIR :  Mohon keadilan ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak