Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Mnd PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Manado Erwin Jemmy Lompoliuw Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Manado
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Manado
Tergugat
NoNama
1Erwin Jemmy Lompoliuw
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.208.600,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan 1 unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04512123000143 tertanggal 24 Januari 2023, berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dengan Tergugat ; Merek/Jenis : DAIHATSU TERIOS TX ADVENTURE 1.5 CC BENSIN MT Tahun : 2014 Warna : SILVER METALIK Nomor Rangka : MHKG2CJ2JEK087349 Nomor Mesin : DEF0611 Nomor Polisi : DB 1433 AS Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04512123000143 tertanggal 24 Januari 2023 berikut segala lampirannya, secara tunai seketika dan sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 128.208.600,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan ribu enam ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut : sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04512123000143 tertanggal 24 Januari 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ; - Sisa nilai angsuran s.d tanggal 3 Januari 2024 jumlah angsuran Rp. 6.485.000 X 18 kali angsuran = Rp. 116.730.000 Denda keterlambatan s.d tanggal 3 Januari 2022 = Rp. 11.478.600 + Total Utang Yang Harus Dibayarkan = Rp. 128.208.60
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat ; melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak