Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd 1.ARIF SALASA, S.H.
2.Rosalita Anggi Pramudianti
3.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4.FAUZAL, S.H., M.H.
5.IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H.
6.ORCHIDO BELLA MARGA S.H.
7.HEIDY GASPERZ, S.H.
SUNARTO S.Pi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/235/P.1.14/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2Rosalita Anggi Pramudianti
3JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4FAUZAL, S.H., M.H.
5IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H.
6ORCHIDO BELLA MARGA S.H.
7HEIDY GASPERZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO S.Pi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

-------------- Bahwa Terdakwa Sunarto, S.Pi alias Mas Narto Selaku Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dengan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir yang juga adalah Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 284 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2011 oleh Menteri Perhubungan tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang juga menjalani tugas sebagai Ketua Sub Kelompok Kerja Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Surat Tugas Nomor : B.2037/PPS.BTG/KP.440/III/2023 yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2023 oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung bersama-sama dengan Ari Prasetyo,S.T,M.Pi (berkas terpisah), pada tanggal 16 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 16 September 2023 sekitar jam 16.00 wita dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terdakwa oleh polisi Polres Bitung dan ditemukan uang sejumlah Rp.4.750.000, (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut ditemukan sejumlah uang yang berada dalam amplop warna putih, masingmasing amplop bertuliskan nama-nama pemberi yaitu agen-agen pengurus dokumen kapal, dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Tampilang Mandiri (SARTONO) Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. CV. Jasa Angkasa Berlian (SUPARNO) Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. CV. Lautan Samudera Bersama (ROI HABI) Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  4. PT. SUM (JOVI) Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  5. CV. Mahentungang (OPO) Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. CV. MAX MARIN  Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang tersebut diatas adalah uang yang diberikan oleh agenagen pengurus dokumen kapal kepada terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto berkaitan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto bersama-sama Ari Prasetyo,S.T,M.Pi. yang juga seorang Syahbandar dan menjalankan tugas sebagai Ketua Kelompok Kerja Kesyahbandaran di Kantor Pelauhan Perikanan Samudera Bitung, sebagaimana berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UndangUndang No. 11 Tahun 2020 jo. No. 2 Tahun 2022 jo. No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang salah satu tugas pokok Syahbandar adalah menerbitkan Persetujuan Berlayar.
  • Bahwa sebelumnya pada tahun 2022 yang tanggal dan bulannya sudah tidak diketahui dengan pasti, terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto bersama dengan Ari Prasetyo,S.T,M.Pi. mengumpulkan para pengurus dokumen kapal dan mengarahkan para pengurus kapal tersebut agar membentuk keagenan yang berbadan hukum agar tidak bersifat calo. Kemudian terbentuklah agenagen pengurusan dokumen kapal yang berbentuk CV sehingga pengurusan dokumen kapal semenjak saat itu dilakukan oleh agen. Bahwa kemudian untuk pengurusan dokumen kapal dikenakan biaya oleh terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto dan Ari Prasetyo,S.T,M.Pi. sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk kapal dengan tonase dibawah 30 GT dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kapal dengan tonase diatas 30 GT dengan konsekuensi apabila agen tidak menyerahkan sejumlah uang tersebut diatas maka pengurusan dokumen akan dihambat atau diperlama oleh terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto dan juga Ari Prasetyo,S.T,M.Pi.. Penyerahan uang kemudian dilakukan setiap hari sabtu untuk dokumen yang diterbitkan minggu sebelumnya kepada terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto yang dibagi dengan Ari Prasetyo,S.T,M.Pi.
  • Bahwa prosedur / mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Permen KKP Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan:

(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan:

a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan

b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain:

1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;

2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan;

3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;

4) persetujuan Bea dan Cukai;

5) persetujuan Imigrasi;

6) persetujuan Karantina kesehatan;

7) persetujuan Karantina ikan;

8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;

9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;

10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal;

11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK;

12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan

13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut

ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau

b. mengirimkan secara elektronik.

(3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  • Bahwa di lingkungan kesyahbandaran tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB). Jenisjenis PNBP di Pelabuhan Perikanan seperti pelayanan tambat dan labuh, pelayanan pengadaan air, pelayanan bengkel, pelayanan pas masuk dan pelayanan kebersihan, pelayanan penggunaan tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) atau Port Clereance (PC) tidak dikenakan biaya PNBP dikarenakan tidak ada tarif dalam ketentuan PP 85 tahun  2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Bahwa  berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin pegawai negeri sipil dalam pasal 5 huruf k PNS dilarang Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Sunarto, S.Pi alias Mas Narto Selaku Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dengan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir yang juga adalah Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 284 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2011 oleh Menteri Perhubungan tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang juga menjalani tugas sebagai Ketua Sub Kelompok Kerja Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Surat Tugas Nomor : B.2037/PPS.BTG/KP.440/III/2023 yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2023 oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung bersama-sama dengan Ari Prasetyo,S.T,M.Pi (berkas terpisah), pada tanggal 16 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto sebagai Syahbandar dan juga menjalankan tugas sebagai Ketua Sub Kelompok Kerja Kesyahbandaran di Kantor PPS Bitung, sebagaimana berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UndangUndang No. 11 Tahun 2020 jo. No. 2 Tahun 2022 jo. No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang salah satu tugas pokok Syahbandar adalah menerbitkan Persetujuan Berlayar.
  • Selanjutnya pada tanggal 16 September 2023 sekitar jam 16.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto yang adalah Syahbandar dan juga sebagai Ketua Sub Kelompok Kerja Kesyahbandaran di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sehubungan dengan penerimaan uang oleh agenagen pengurus dokumen kapal.
  • Bahwa dari hasil penangkapan oleh polisi Polres Bitung tersebut ditemukan uang dalam amplop sejumlah Rp.4.750.000, (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang masing-masing amplop bertuliskan nama-nama pemberi (agen-agen pengurusan surat kapal), sebagai berikut :
  1. CV. Tampilang Mandiri (SARTONO) Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. CV. Jasa Angkasa Berlian (SUPARNO) Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. CV. Lautan Samudera Bersama (ROI HABI) Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  4. PT. SUM (JOVI) Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  5. CV. Mahentungang (OPO) Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. CV. MAX MARIN  Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang tersebut adalah uang yang diberikan oleh agenagen pengurus dokumen kapal kepada terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal ikan.
  • Bahwa sebelumnya pada tahun 2022 yang tanggal dan bulannya sudah tidak diketahui dengan pasti, terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto bersama dengan Ari Prasetyo,ST,M.Pi mengumpulkan para pengurus dokumen kapal dan mengarahkan para pengurus kapal tersebut agar membentuk keagenan yang berbadan hukum agar tidak bersifat calo. Kemudian terbentuklah agenagen pengurusan dokumen kapal yang berbentuk CV sehingga pengurusan dokumen kapal semenjak saat itu dilakukan oleh agen. Bahwa kemudian untuk pengurusan dokumen kapal dikenakan biaya oleh terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto dan Ari Prasetyo,ST,M.Pi sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk kapal dengan tonase dibawah 30 GT dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kapal dengan tonase diatas 30 GT dengan konsekuensi apabila agen tidak menyerahkan sejumlah uang tersebut diatas maka pengurusan dokumen akan dihambat atau diperlama oleh terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto dan juga Ari Prasetyo,ST,M.Pi.. Selanjutnya penyerahan uang dilakukan setiap hari sabtu untuk dokumen yang diterbitkan minggu sebelumnya kepada terdakwa Sunarto,S.Pi alias Mas Narto yang kemudian uang tersebut dibagi dengan Ari Prasetyo,ST,M.Pi.
  • Bahwa prosedur / mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Permen KKP Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan:

(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan:

a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan

b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain:

1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;

2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan;

3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;

4) persetujuan Bea dan Cukai;

5) persetujuan Imigrasi;

6) persetujuan Karantina kesehatan;

7) persetujuan Karantina ikan;

8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;

9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;

10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal;

11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK;

12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan

13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut

ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau

b. mengirimkan secara elektronik.

(3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  • Bahwa di lingkungan kesyahbandaran tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB). Jenisjenis PNBP di Pelabuhan Perikanan seperti pelayanan tambat dan labuh, pelayanan pengadaan air, pelayanan bengkel, pelayanan pas masuk dan pelayanan kebersihan, pelayanan penggunaan tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) atau Port Clereance (PC) tidak dikenakan biaya PNBP dikarenakan tidak ada tarif dalam ketentuan PP 85 tahun  2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Bahwa  berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin pegawai negeri sipil dalam pasal 5 huruf k PNS dilarang Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya