Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.Rosalita Anggi Pramudianti 3.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H 4.FAUZAL, S.H., M.H. 5.IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H. 6.ORCHIDO BELLA MARGA S.H. 7.HEIDY GASPERZ, S.H. |
SUNARTO S.Pi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/235/P.1.14/Ft.1/02/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU : -------------- Bahwa Terdakwa Sunarto, S.Pi alias Mas Narto Selaku Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dengan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir yang juga adalah Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 284 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2011 oleh Menteri Perhubungan tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang juga menjalani tugas sebagai Ketua Sub Kelompok Kerja Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Surat Tugas Nomor : B.2037/PPS.BTG/KP.440/III/2023 yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2023 oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung bersama-sama dengan Ari Prasetyo,S.T,M.Pi (berkas terpisah), pada tanggal 16 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan: a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain: 1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan; 2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan; 3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal; 4) persetujuan Bea dan Cukai; 5) persetujuan Imigrasi; 6) persetujuan Karantina kesehatan; 7) persetujuan Karantina ikan; 8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan; 9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal; 10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal; 11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK; 12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan 13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau b. mengirimkan secara elektronik. (3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa Sunarto, S.Pi alias Mas Narto Selaku Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dengan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir yang juga adalah Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 284 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2011 oleh Menteri Perhubungan tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang juga menjalani tugas sebagai Ketua Sub Kelompok Kerja Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Surat Tugas Nomor : B.2037/PPS.BTG/KP.440/III/2023 yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2023 oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung bersama-sama dengan Ari Prasetyo,S.T,M.Pi (berkas terpisah), pada tanggal 16 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan: a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain: 1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan; 2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan; 3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal; 4) persetujuan Bea dan Cukai; 5) persetujuan Imigrasi; 6) persetujuan Karantina kesehatan; 7) persetujuan Karantina ikan; 8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan; 9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal; 10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal; 11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK; 12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan 13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau b. mengirimkan secara elektronik. (3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |