| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sepenuhnya;
- Menetapkan pada Selasa, 30 Desember 2008, seorang perempuan yang bernama MARTHA LOUPATTY, sesuai dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan pemerintah kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado No : 400.12.3.1/K.08.04/Tikbar/VI/527/2026;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk Mencatat di buku register yang di peruntukan untuk itu, dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. MARTHA LOUPATTY.
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku.
|