Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Mnd Tahir Antule Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat PN MND-653B5594438B3
Pemohon
NoNama
1Tahir Antule
Termohon
NoNama
1Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan Kejadian Nomor: LK.03/BPPHLHK. 3/SW-III/8/2023, tanggal 6 Agustus 2023 yang dibuat TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan adanya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan dalam satu Perkara / (Laporan Kejadian) yang dikeluarkan TERMOHON yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik12/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/9/2023, tanggal 4 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik13/BPPHLHK.3/SW-II/PPNS/9/2023, tanggal 11 September 2023 adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, serta PEMOHON memohon untuk dihentikan Penyidikannya.
  4. Menyatakan bahwa Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) yang dikeluarkan oleh TERMOHON tertanggal 14 Februari 2023 adalah tidak sinkron dengan LK. 03/BPPHLHK. 3/SW-IIV/8/2023 tertanggal 6 Agustus 2023, karena locus delicti pada saat penyitaan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2023 sedangkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tanggal 14 Februar 2023, sehingga jelas secara nyata tidaklah mungkin Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tanggal 14 Februari 2023 sudah terlebih dahulu terjadi terhadap kejadian penyitaan yaitu 6 Agustus 2023, dan oleh sebab itu hal tersebut adalah batal demi hukum;
  5. Menyatakan penyidikan perkara a quo yang dilakukan ole TERMOHON adalah tidak San dan tidak berdasarkan atas hukum, ole karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan penyitaan kendaraan jenis truk merek Isuzu dengan TNKB : DB 8764 HB dan Kayu Olahan sebanyak + 9 m°, hand phone merek Samsung Galaxy J-2, serta Penyitaan Surat Dokumen SKSHHK Nomor : KO.A.0499731 yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengembalikan kendaraan jenis truk merek Isuzu dengan TNKB : DB 8764 HB dan Kayu Olahan sebanyak t 9 m°, hand phone merek Samsung Galaxy-J2, serta Penyitaan Surat Dokumen SKSHHK Nomor : KO.A.0499731 kepada PEMOHON;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materil dan Imateril kepada
    PEMOHON sebesar R. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
  9. Memulihkan harkat dan martabat PEMOHON;
  10. Menghukum kepada TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
  11. Bahwa Pihak Termohon tidak memiliki legal standing dalam proses penyidikan a quo merupakan ruang lingkup tindak pidana umum (tindak pidana pemalsuan pasal 263).
  12. Bahwa Surat Keterangan Sah Hasil Hutang Kay KO.A.0499731 adalah sah karena diperoleh sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan bukti pembayaran resmi ke rekening PSDH.
  13. Bahwa termohon selaku penyidik PPNS tidak memiliki legal standing pada saat memeriksa para saksi tidak mencantumkan nomor surat keputusan selaku PPNS.

SUBSIDAIR.


PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini apabila berpendapat lain, mahon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya