Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
388/Pdt.Bth/2025/PN Mnd 1.Yuliana
2.Edy Lumentut
3.Beltina S. Mongan
Maya Matto, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 388/Pdt.Bth/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuliana
2Edy Lumentut
3Beltina S. Mongan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERTY C. LUNTUNGAN, S.H.Yuliana
2BERTY C. LUNTUNGAN, S.H.Edy Lumentut
3BERTY C. LUNTUNGAN, S.H.Beltina S. Mongan
Tergugat
NoNama
1Maya Matto, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PRIMAIR:

1.  Mengabulkan gugatan  Perlawanan  yang diajukan Para Pelawan I,II,III untuk seluruhnya; 

2.  Menyatakan Pelawan I,II dan III adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan I dan II sebagai Pembeli yang beritikat baik yang harus dilindungi hukum.

4.  Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:

  • Sertifikat  hak milik  nomor 161/desa Koka tertanggal 10 Agustus 1999 surat ukur tanggal 14 Oktober 1998 nomor 07/Koka/1998 yang luasnya 4875  meter persegi.
  • Akta Jual beli  yang dibuat dan dihadapan Ir. Hendrik K. Kaunang  sebagai PPAT Nomor 027 A/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007  a.n. Beltina Stien Mongan,S.E.  sebagai penjual dan Edy Lumentut  sebagai Pembeli.
  • Surat Tukar menukar  tertanggal 28 Mei 1996 beserta gambar tanahnya a.n. Oti Kaunang dan Rambing P. Kountul.

5. Menangguhkan dan atau membatalkan pelaksanaan Eksekusi  perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Mnd jo Nomor 30/Pdt/2024/PT Mnd jo Nomor 5978 K/Pdt/2024 yang diajukan oleh Terlawan.

6. MenyatakanPara Terlawan  I,II,III,IV,V,VI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

7.  Menghukum Terlawan untuk membayar semua  biaya perkara ini;

 

B. SUBSIDAIR:

  • Jika  Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar serta mohon mohon Keadilan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak